PUSKESMAS

Pusat Kesehatan Masyarakat selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah suatu sarana yang melaksanakan pelayanan upaya kesehatan secara paripurna kepada masyarakat di wilayah kerja tertentu; 7.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 1987

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 1987
    82.08% Mirip82.08 %
    PUSKESMAS Pembantu

    PUSKESMAS Pembantu adalah suatu sarana yang melaksanakan upaya pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang mencakup bagian wilayah kerja Pusat Kesehatan Masyarkat disesuaikan dengan keadaan setempat dan merupakan bagian integral dari Pusat Kesehatan Masyarakat; 8.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    80.85% Mirip80.85 %
    Angkutan Udara Dalam Negeri

    Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan Angkutan Udara Niaga untuk melayani Angkutan Udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.44% Mirip80.44 %
    Angkutan Udara Dalam Negeri

    Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    80.40% Mirip80.40 %
    Transmiter SPKP

    Transmiter SPKP adalah alat yang dipasang dan diaktifkan pada Kapal Perikanan tertentu yang berfungsi untuk mengirimkan data posisi kapal dan data lainnya dari Kapal Perikanan secara langsung kepada pusat pemantauan Kapal Perikanan dengan bantuan jaringan satelit dalam rangka penyelenggaraan SPKP.