Pelabuhan Sungai dan Danau

Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.

Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 20 TAHUN 2010
    82.99% Mirip82.99 %
    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri

    Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.

  2. 2
    PP NO. 8 TAHUN 1986
    82.27% Mirip82.27 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  3. 3
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    81.49% Mirip81.49 %
    Kolam Sandar

    Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/menambatkan kapal di dermaga.

  4. 4
    PP NO. 8 TAHUN 1986
    81.33% Mirip81.33 %
    Perusahaan

    Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.

  5. 5
    PP NO. 61 TAHUN 2009
    80.05% Mirip80.05 %
    Angkutan Sungai dan Danau

    Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.