Pelabuhan Sungai dan Danau
Pelabuhan Sungai dan Danau adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai dan danau yang terletak di sungai dan danau.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 20 TAHUN 2010Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri82.99% Mirip82.99 %
Angkutan Sungai dan Danau Untuk Kepentingan Sendiri adalah kegiatan angkutan sungai dan danau yang dilakukan untuk melayani kepentingan sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1986Direksi82.27% Mirip82.27 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 3PP NO. 61 TAHUN 2009Kolam Sandar81.49% Mirip81.49 %
Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/menambatkan kapal di dermaga.
- 4PP NO. 8 TAHUN 1986Perusahaan81.33% Mirip81.33 %
Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan.
- 5PP NO. 61 TAHUN 2009Angkutan Sungai dan Danau80.05% Mirip80.05 %
Angkutan Sungai dan Danau adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai, danau, waduk, rawa, banjir kanal, dan terusan untuk mengangkut penumpang dan/atau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai dan danau.