Keluarga sejahtera

Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluarga sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluarga sejahtera

    Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritualdan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antaranggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 1998
    85.39% Mirip85.39 %
    Kesejahteraan

    Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosialbaik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagisetiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhanjasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasimanusia sesuai dengan Pancasila.

  2. 2
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    85.05% Mirip85.05 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    84.19% Mirip84.19 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    81.52% Mirip81.52 %
    Keluarga berkualitas

    Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    80.22% Mirip80.22 %
    Kemandirian keluarga

    Kemandirian keluarga adalah sikap mental dalam hal berupaya meningkatkan kepedulian masyarakat dalam pembangunan, mendewasakan usia perkawinan, membina dan meningkatkan ketahanan keluarga, mengatur kelahiran dan mengembangkan kualitas dan kesejahteraan keluarga, berdasarkan kesadaran dan tanggung jawab.