Keluarga berkualitas
Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Sumber: UU NO. 52 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluarga berkualitas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluarga berkualitas
Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri,memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggungjawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1994Keluarga sejahtera89.84% Mirip89.84 %
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritualdan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antaranggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga sejahtera81.52% Mirip81.52 %
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
- 3PP NO. 74 TAHUN 2008Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.62% Mirip80.62 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2017Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.43% Mirip80.43 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.