Keluarga sejahtera
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritualdan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antaranggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1994
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keluarga sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keluarga sejahtera
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 52 TAHUN 2009Keluarga berkualitas89.84% Mirip89.84 %
Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- 2PP NO. 87 TAHUN 2014Keluarga berkualitas86.12% Mirip86.12 %
Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri,memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggungjawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- 3PERPRES NO. 72 TAHUN 2021Pemangku Kepentingan81.08% Mirip81.08 %
Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2017Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.75% Mirip80.75 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Masyarakat80.71% Mirip80.71 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ.
- 6PP NO. 74 TAHUN 2008Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja80.52% Mirip80.52 %
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.