Keluarga sejahtera

Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritualdan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antaranggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluarga sejahtera juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluarga sejahtera

    Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    89.84% Mirip89.84 %
    Keluarga berkualitas

    Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. 2
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    86.12% Mirip86.12 %
    Keluarga berkualitas

    Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atasperkawinan yang sah, dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri,memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggungjawab, harmonis dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  3. 3
    PERPRES NO. 72 TAHUN 2021
    81.08% Mirip81.08 %
    Pemangku Kepentingan

    Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dunia usaha, media massa, organisasi masyarakat sipil, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan Percepatan Penurunan Stunting.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2017
    80.75% Mirip80.75 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    80.71% Mirip80.71 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok perseorangan, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan mitra pembangunan, yang terkait dengan KLLAJ.

  6. 6
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    80.52% Mirip80.52 %
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.