Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 14 TAHUN 2005
    85.82% Mirip85.82 %
    Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja

    Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    85.05% Mirip85.05 %
    Keluarga sejahtera

    Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 12 TAHUN 2013
    83.95% Mirip83.95 %
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    83.72% Mirip83.72 %
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2006
    83.16% Mirip83.16 %
    MPU

    Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.

  6. 6
    PP NO. 74 TAHUN 2008
    82.55% Mirip82.55 %
    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama

    Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2021
    82.17% Mirip82.17 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  8. 8
    PP NO. 36 TAHUN 2021
    81.75% Mirip81.75 %
    Pemutusan Hubungan Kerja

    Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.

  9. 9
    PERPRES NO. 19 TAHUN 2016
    81.65% Mirip81.65 %
    PHK

    Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.