Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 74 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja
Pemutusan Hubungan Kerja atau Pemberhentian Kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama Guru karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Guru dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 14 TAHUN 2005Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja85.82% Mirip85.82 %
Pemutusan hubungan kerja atau pemberhentian kerja adalah pengakhiran perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama guru atau dosen karena sesuatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara guru atau dosen clan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan scsuai dengan peraturan perundang-undangan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 1992Keluarga sejahtera85.05% Mirip85.05 %
Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
- 3PERPRES NO. 12 TAHUN 2013PHK83.95% Mirip83.95 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018PHK83.72% Mirip83.72 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2006MPU83.16% Mirip83.16 %
Majelis Permusyawaratan Ulama yang selanjutnya disingkat MPU adalah majelis yang anggotanya terdiri atas ulama dan cendekiawan muslim yang merupakan mitra kerja Pemerintah Aceh dan DPRA.
- 6PP NO. 74 TAHUN 2008Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama82.55% Mirip82.55 %
Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama adalah dan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- 7PP NO. 35 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja82.17% Mirip82.17 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 8PP NO. 36 TAHUN 2021Pemutusan Hubungan Kerja81.75% Mirip81.75 %
Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran Hubungan Kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan Pengusaha.
- 9PERPRES NO. 19 TAHUN 2016PHK81.65% Mirip81.65 %
Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.