Kesejahteraan

Kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosialbaik material maupun spiritual yang diliputi oleh rasa keselamatan,kesusilaan, dan ketenteraman lahir batin yang memungkinkan bagisetiap warga negara untuk mengadakan pemenuhan kebutuhanjasmani, rohani, dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, keluarga,serta masyarakat dengan menjunjung tinggi hak dan kewajiban asasimanusia sesuai dengan Pancasila.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1998

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 10 TAHUN 1992
    85.39% Mirip85.39 %
    Keluarga sejahtera

    Keluarga sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan materiil yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.

  2. 2
    PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
    83.65% Mirip83.65 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama, serta lingkungan penduduk setempat.

  3. 3
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    83.64% Mirip83.64 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

  4. 4
    PP NO. 63 TAHUN 2009
    83.18% Mirip83.18 %
    Jabatan fungsional tertentu

    Jabatan fungsional tertentu adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan jabatan dan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

  5. 5
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    82.05% Mirip82.05 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah,struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosialbudaya, agama serta lingkungan penduduk setempat.

  6. 6
    PP NO. 27 TAHUN 1994
    81.86% Mirip81.86 %
    Kependudukan

    Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, ciriutama, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas,kondisi, kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial,budaya, agama, serta lingkungan penduduk tersebut.

  7. 7
    PERPRES NO. 42 TAHUN 2017
    80.03% Mirip80.03 %
    Jabatan Fungsional Anggota Polri

    Jabatan Fungsional Anggota Polri adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang anggota dalam suatu satuan organisasi Polri, yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada kompetensi jabatan, keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.