Anak Angkat
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
Sumber: PERPRES NO. 78 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Angkat juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Angkat
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan darilingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan KeluargaOrang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapanpengadilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2007Anak angkat99.45% Mirip99.45 %
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2007Pengangkatan anak97.62% Mirip97.62 %
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
- 3UU NO. 23 TAHUN 2002Anak angkat96.61% Mirip96.61 %
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkananak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnyaberdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
- 4UU NO. 11 TAHUN 2012Keluarga81.87% Mirip81.87 %
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2006Keluarga81.65% Mirip81.65 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2008Keluarga81.22% Mirip81.22 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2002Keluarga81.12% Mirip81.12 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
- 8UU NO. 12 TAHUN 2022Keluarga80.86% Mirip80.86 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 9PERPRES NO. 60 TAHUN 2013Keluarga80.62% Mirip80.62 %
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.