Keluarga

Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjaminan sosial kesehatan.

Sumber: PERPRES NO. 105 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keluarga juga digunakan di dalam 33 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

  2. 2
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

  3. 3
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pegawai Negeri Sipil.

  4. 4
    Keluarga

    Keluarga adalah isteri/suami, anak yang sah dan orang tua dari anggota DPR.

  5. 5
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan sosial kesehatan.

  6. 6
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangjaminan sosial kesehatan.

  7. 7
    Keluarga

    Keluarga adalah istri/suami dan anak yang masih dalamtanggungan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.

  8. 8
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Pelapor dan Saksi.

  9. 9
    Keluarga

    Keluarga adalah keluarga inti yang terdiri dari suami/istri dan anak dari Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim.

  10. 10
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  11. 11
    Keluarga

    Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah,anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.

  12. 12
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat kesatu.

  13. 13
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  14. 14
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  15. 15
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  16. 16
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  17. 17
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  18. 18
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garislurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajatketiga dari pelaku tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotikadan tindak pidana pencucian uang yang kejahatan asalnya tindakpidana Narkotika dan Prekursor Narkotika.

  19. 19
    Keluarga

    Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalamgaris lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampaiderajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.

  20. 20
    Keluarga

    Keluarga adalah suami atau isteri dan anak yang sah paling banyak 3 (tiga) orang.

  21. 21
    Keluarga

    Keluarga adalah suami, anak, atau keluarga sedarah dalam garislurus ke atas dan ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  22. 22
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ukuran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai berkebangsaan dan hidup layak.

  23. 23
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, atau suami istri dan Anaknya, atau ayah dan Anaknya, atau ibu dan Anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  24. 24
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  25. 25
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  26. 26
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  27. 27
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami-isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

  28. 28
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  29. 29
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus keatas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

  30. 30
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  31. 31
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya beserta kakek dan/atau nenek.

  32. 32
    Keluarga

    Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri darisuami-istri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya,atau ibu dan anaknya.

  33. 33
    Keluarga

    Keluarga Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di Indonesia maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran Indonesia di luar negeri.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 47 TAHUN 2014
    83.57% Mirip83.57 %
    Penyakit Hewan Menular Strategis

    Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian Hewan yang tinggi.

  2. 2
    UU NO. 18 TAHUN 2009
    83.16% Mirip83.16 %
    Penyakit hewan strategis

    Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan yang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kematian hewan yang tinggi.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 1997
    81.22% Mirip81.22 %
    Penuntut Umum

    Penuntut Umum adalah penuntut umum anak.

  4. 4
    PERPRES NO. 106 TAHUN 2016
    80.82% Mirip80.82 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat padajabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangpendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  5. 5
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    80.02% Mirip80.02 %
    Hakim

    Hakim adalah hakim Anak.