Pengangkatan anak
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkat.
Sumber: PP NO. 54 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 54 TAHUN 2007Anak angkat98.17% Mirip98.17 %
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2018Anak Angkat97.62% Mirip97.62 %
Anak Angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggungjawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan pengadilan.
- 3UU NO. 35 TAHUN 2014Anak Angkat95.54% Mirip95.54 %
Anak Angkat adalah Anak yang haknya dialihkan darilingkungan kekuasaan Keluarga Orang Tua, Wali yang sah, atauorang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan,dan membesarkan Anak tersebut ke dalam lingkungan KeluargaOrang Tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapanpengadilan.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2002Anak angkat95.21% Mirip95.21 %
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungankekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yangbertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkananak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnyaberdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2006Keluarga85.23% Mirip85.23 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2008Keluarga84.93% Mirip84.93 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, atau yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 7UU NO. 31 TAHUN 2014Keluarga84.73% Mirip84.73 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalamgaris lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampaiderajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan,atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 8UU NO. 12 TAHUN 2022Keluarga84.36% Mirip84.36 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 9PP NO. 7 TAHUN 2018Keluarga84.04% Mirip84.04 %
Keluarga adalah orang yang mempunyai hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang mempunyai hubungan perkawinan, atau orang yang menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2012Keluarga83.66% Mirip83.66 %
Keluarga adalah orang tua yang terdiri atas ayah, ibu, dan/atau anggota keluarga lain yang dipercaya oleh Anak.