Kelembagaan penyuluhan

Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    87.86% Mirip87.86 %
    Kelembagaan Penyuluhan

    Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.

  2. 2
    PP NO. 43 TAHUN 2009
    86.40% Mirip86.40 %
    Kelembagaan penyuluhan pemerintah

    Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.