Kelembagaan penyuluhan pemerintah

Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.

Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 16 TAHUN 2006
    86.40% Mirip86.40 %
    Kelembagaan penyuluhan

    Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.

  2. 2
    PERPRES NO. 61 TAHUN 2016
    85.30% Mirip85.30 %
    KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis

    Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.

  3. 3
    PERPRES NO. 154 TAHUN 2014
    82.50% Mirip82.50 %
    Kelembagaan Penyuluhan

    Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.