Kelembagaan penyuluhan pemerintah
Kelembagaan penyuluhan pemerintah adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi penyuluhan.
Sumber: PP NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 16 TAHUN 2006Kelembagaan penyuluhan86.40% Mirip86.40 %
Kelembagaan penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
- 2PERPRES NO. 61 TAHUN 2016KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis85.30% Mirip85.30 %
Komisi Perlindungan Anak Daerah yang selanjutnya disingkat KPAD atau lembaga lainnya yang sejenis adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah daerah untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah.
- 3PERPRES NO. 154 TAHUN 2014Kelembagaan Penyuluhan82.50% Mirip82.50 %
Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/ataumasyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakanpenyuluhan.