Ancaman

Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkan akibat, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengakibatkan Saksi dan/atau Korban merasa takut dan/atau dipaksa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan dengan pemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2006

Status: Belum diverifikasi

Definisi Ancaman juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Ancaman

    Ancaman adalah ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan; 14.

  2. 2
    Ancaman

    Ancaman adalah segala bentuk perbuatan yang menimbulkanakibat, baik langsung maupun tidak langsung sehingga Saksidan/atau Korban merasa takut atau dipaksa untuk melakukanatau tidak melakukan sesuatu hal yang berkenaan denganpemberian kesaksiannya dalam suatu proses peradilan pidana.

  3. 3
    Ancaman

    Ancaman adalah segala usaha, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan daridalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikandapat membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden,Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganyaserta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.

  4. 4
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.

  5. 5
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap upaya, pekerjaan, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dan/atau dibuktikan dapat membahayakan keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan.

  6. 6
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.

  7. 7
    Ancaman

    Ancaman adalah suatu kejadian atau peristiwa yang mempunyai potensi untuk menimbulkan kerusakan atau kehilangan jiwa manusia atau kerusakan lingkungan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2006
    82.04% Mirip82.04 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  2. 2
    PP NO. 44 TAHUN 2008
    81.99% Mirip81.99 %
    Korban

    Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

  3. 3
    PERPRES NO. 101 TAHUN 2022
    80.22% Mirip80.22 %
    Kekerasan

    Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anakyang berakibat timbulnya kesengsaraara ataupenderitaan secara fisik, psikis, seksual, danf ataupenelantatarT, termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasankemerdekaan secara melawan hukum.