Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
Sumber: PP NO. 61 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Angkutan Laut juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 2Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 3Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
- 4Angkutan Laut
Angkutan Laut adalah setiap kegiatan pelayaran dengan menggunakan Kapal Laut untuk mengangkut penumpang, barang, dan/atau hewan untuk satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau antara beberapa pelabuhan; b.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1988Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut83.18% Mirip83.18 %
Usaha Ekspedisi Muatan Kapal Laut adalah kegiatan usaha mengurus dokumen dan melaksanakan pekerjaan yang menyangkut penerimaan dan penyerahan muatan yang diangkut melalui lautan untuk diserahkan kepada atau diterima dari Perusahaan Pelayaran bagi kepentingan pemilik barang; i.
- 2PERPRES NO. 27 TAHUN 2021Tol Laut81.73% Mirip81.73 %
Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.