Pelayanan terpadu satu pintu
Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatanpenyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yangmendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang darilembaga atau instansi yang memiliki kewenanganperizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannyadimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahapterbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 2008Kecamatan atau sebutan lain81.07% Mirip81.07 %
Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2011PTSP80.23% Mirip80.23 %
Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.