Pelayanan terpadu satu pintu

Pelayanan terpadu satu pintu adalah kegiatanpenyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yangmendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang darilembaga atau instansi yang memiliki kewenanganperizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannyadimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahapterbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2008
    81.07% Mirip81.07 %
    Kecamatan atau sebutan lain

    Kecamatan atau sebutan lain adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat daerah kabupaten/kota.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 2011
    80.23% Mirip80.23 %
    PTSP

    Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disebut PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang mendapat pendelegasian wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan, fasilitas, dan kemudahan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.