Pelabuhan udara
Pelabuhan udara adalah bagian dari lapangan terbang yang dipergunakan sebagai tempat untuk tinggal landas dan/atau mendarat pesawat udara naik dan/atau turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelenggara kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan dan usaha penunjang penerbangan lainnya; 11.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 1984
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 50 TAHUN 1986Bandar Udara87.14% Mirip87.14 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.
- 2UU NO. 17 TAHUN 2008Angkutan di Perairan81.66% Mirip81.66 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2021Angkutan di Perairan81.21% Mirip81.21 %
Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
- 4PP NO. 82 TAHUN 1999Jaringan trayek81.14% Mirip81.14 %
Jaringan trayek adalah kumpulan dari trayek-trayek yang menjadisatu kesatuan pelayanan angkutan penumpang, barang dan/atauhewan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya;13.