Kawasan hutan suaka alam
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri tertentu, yang pengawetan mempunyai keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Sumber: UU NO. 41 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kawasan hutan suaka alam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kawasan hutan suaka alam
Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 2021Kawasan Hutan Suaka Alam96.46% Mirip96.46 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai pengawetan keanekeragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 2PP NO. 104 TAHUN 2015Kawasan Hutan Suaka Alam94.77% Mirip94.77 %
Kawasan Hutan Suaka Alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1990Kawasan suaka alam90.63% Mirip90.63 %
Kawasan suaka alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat ditjen P eraturan P erundang-undanganmaupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- 4UU NO. 41 TAHUN 1999Hutan konservasi88.85% Mirip88.85 %
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 5PP NO. 10 TAHUN 2010Hutan konservasi88.64% Mirip88.64 %
Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 6PP NO. 104 TAHUN 2015Hutan Konservasi88.62% Mirip88.62 %
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 7PP NO. 24 TAHUN 2021Hutan Konservasi88.48% Mirip88.48 %
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 8PP NO. 23 TAHUN 2021Hutan Konservasi88.28% Mirip88.28 %
Hutan Konservasi adalah Kawasan Hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- 9PP NO. 68 TAHUN 1998Kawasan Suaka Alam86.04% Mirip86.04 %
Kawasan Suaka Alam adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baikdi daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokoksebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwaserta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistempenyangga kehidupan.