SKN

Sistem kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.

Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi SKN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    SKN

    Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan www.

  2. 2
    SKN

    Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 20 TAHUN 2003
    82.44% Mirip82.44 %
    Sistem pendidikan nasional

    Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapaitujuan pendidikan nasional.

  2. 2
    PP NO. 73 TAHUN 2013
    81.58% Mirip81.58 %
    Sistem Irigasi Rawa

    Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yangterdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan IrigasiRawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan IrigasiRawa, dan sumber daya manusia.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.33% Mirip81.33 %
    Sistem keolahragaan nasional

    Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek terencana, keolahragaan yang saling sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.

  4. 4
    PP NO. 28 TAHUN 2012
    80.91% Mirip80.91 %
    Organisasi kearsipan

    Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.

  5. 5
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    80.45% Mirip80.45 %
    Kawasan Pendukung

    Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.