SKN
Sistem kearsipan nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan antarberbagai komponen yang memiliki fungsi dan tugas tertentu, interaksi antarpelaku serta unsur lain yang saling mempengaruhi dalam penyelenggaraan kearsipan secara nasional.
Sumber: UU NO. 43 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi SKN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1SKN
Sistem Kearsipan Nasional yang selanjutnya disingkat SKN adalah suatu sistem yang membentuk pola hubungan berkelanjutan www.
- 2SKN
Sistem Kesehatan Nasional, yang selanjutnya disingkat SKN adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 20 TAHUN 2003Sistem pendidikan nasional82.44% Mirip82.44 %
Sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapaitujuan pendidikan nasional.
- 2PP NO. 73 TAHUN 2013Sistem Irigasi Rawa81.58% Mirip81.58 %
Sistem Irigasi Rawa adalah kesatuan pengelolaan Irigasi Rawa yangterdiri atas prasarana jaringan Irigasi Rawa, air pada jaringan IrigasiRawa, manajemen Irigasi Rawa, kelembagaan pengelolaan IrigasiRawa, dan sumber daya manusia.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Sistem keolahragaan nasional81.33% Mirip81.33 %
Sistem keolahragaan nasional adalah keseluruhan aspek terencana, keolahragaan yang saling sistimatis, terpadu, dan berkelanjutan sebagai satu kesatuan yang meliputi pengaturan, pendidikan, pelatihan, pengelolaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan untuk mencapai tujuan keolahragaan nasional.
- 4PP NO. 28 TAHUN 2012Organisasi kearsipan80.91% Mirip80.91 %
Organisasi kearsipan adalah unit kearsipan dan lembaga kearsipan yang melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kearsipan.
- 5PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Pendukung80.45% Mirip80.45 %
Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.