KSPN
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi KSPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KSPN
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 58 TAHUN 2014SP-185.75% Mirip85.75 %
Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2009Kompetensi85.58% Mirip85.58 %
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
- 3PP NO. 87 TAHUN 2021Pemajuan Kebudayaan84.60% Mirip84.60 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2017Pemajuan Kebudayaan83.51% Mirip83.51 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.
- 5PERPRES NO. 65 TAHUN 2018Pemajuan Kebudayaan83.48% Mirip83.48 %
Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.
- 6PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Kawasan Pendukung81.35% Mirip81.35 %
Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.
- 7PP NO. 57 TAHUN 2014Pengembangan Bahasa81.27% Mirip81.27 %
Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.
- 8PERPRES NO. 45 TAHUN 2011KDTWK80.43% Mirip80.43 %
Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus yang selanjutnya disebut KDTWK adalah kawasan strategis pariwisata dalam satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial-budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, yang pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.
- 9PERPRES NO. 84 TAHUN 2021DPN Lombok-Gili Tramena80.16% Mirip80.16 %
DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.