KSPN

Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi KSPN juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KSPN

    Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 58 TAHUN 2014
    85.75% Mirip85.75 %
    SP-1

    Subkawasan Pelestarian 1 yang selanjutnya disebut SP-1 adalah Kawasan Cagar Budaya nasional dan warisan budaya dunia yang merupakan kawasan pelestarian utama situs-situs cagar budaya yang mendesak untuk dikendalikan pertumbuhan kawasan terbangunnya dalam rangka menjaga kelestarian Candi Borobudur, Candi Pawon, dan Candi Mendut beserta lingkungannya.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2009
    85.58% Mirip85.58 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

  3. 3
    PP NO. 87 TAHUN 2021
    84.60% Mirip84.60 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2017
    83.51% Mirip83.51 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

  5. 5
    PERPRES NO. 65 TAHUN 2018
    83.48% Mirip83.48 %
    Pemajuan Kebudayaan

    Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan Kebudayaan.

  6. 6
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    81.35% Mirip81.35 %
    Kawasan Pendukung

    Kawasan Pendukung adalah kawasan tertentu di sekitar Kawasan Perbatasan Negara yang mendukung fungsi Kawasan Perbatasan Negara atau satu kesatuan sistem pengembangan wilayah.

  7. 7
    PP NO. 57 TAHUN 2014
    81.27% Mirip81.27 %
    Pengembangan Bahasa

    Pengembangan Bahasa adalah upaya memodernkan bahasa melalui pemerkayaan kosakata, pemantapan dan pembakuan sistem bahasa, pengembangan laras bahasa, serta mengupayakan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia sebagai bahasa internasional.

  8. 8
    PERPRES NO. 45 TAHUN 2011
    80.43% Mirip80.43 %
    KDTWK

    Kawasan Daya Tarik Wisata Khusus yang selanjutnya disebut KDTWK adalah kawasan strategis pariwisata dalam satu atau lebih wilayah administrasi desa/kelurahan yang di dalamnya terdapat potensi daya tarik wisata, aksesibilitas yang tinggi, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas pariwisata secara terbatas serta aktivitas sosial-budaya masyarakat yang saling mendukung dalam perwujudan kepariwisataan, yang pengembangannya sangat dibatasi untuk lebih diarahkan kepada upaya pelestarian budaya dan lingkungan hidup.

  9. 9
    PERPRES NO. 84 TAHUN 2021
    80.16% Mirip80.16 %
    DPN Lombok-Gili Tramena

    DPN Lombok, Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air yang selanjutnya disebut DPN Lombok-Gili Tramena adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Lombok-Gili Tramena dan sekitarnya.