Anggota Komisi Pemeriksa

Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Sumber: PP NO. 66 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 68 TAHUN 1999
    84.96% Mirip84.96 %
    Penyelenggara Negara

    Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1985
    82.82% Mirip82.82 %
    Wajib ditera ulang

    Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    82.36% Mirip82.36 %
    Seminggu

    Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

  4. 4
    PERPRES NO. 133 TAHUN 2022
    81.62% Mirip81.62 %
    Honorarium

    Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yangdiberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.

  5. 5
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    80.67% Mirip80.67 %
    Seminggu

    Seminggu adalah waktu selama 7 hari.

  6. 6
    PP NO. 49 TAHUN 2017
    80.49% Mirip80.49 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.

  7. 7
    UU NO. 21 TAHUN 2011
    80.19% Mirip80.19 %
    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan

    Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.