Anggota Komisi Pemeriksa
Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 68 TAHUN 1999Penyelenggara Negara84.96% Mirip84.96 %
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- 2PP NO. 2 TAHUN 1985Wajib ditera ulang82.82% Mirip82.82 %
Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
- 3UU NO. 13 TAHUN 2003Seminggu82.36% Mirip82.36 %
Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
- 4PERPRES NO. 133 TAHUN 2022Honorarium81.62% Mirip81.62 %
Honorarium adalah penghasilan tetap berupa uang yangdiberikan setiap bulan kepada Komite, Sekretaris Komite,Dewan Pengawas, dan Sekretaris Dewan Pengawas.
- 5UU NO. 25 TAHUN 1997Seminggu80.67% Mirip80.67 %
Seminggu adalah waktu selama 7 hari.
- 6PP NO. 49 TAHUN 2017Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.49% Mirip80.49 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah ketua merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- 7UU NO. 21 TAHUN 2011Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan80.19% Mirip80.19 %
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan adalah pemimpin merangkap anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.