Seminggu

Seminggu adalah waktu selama 7 hari.

Sumber: UU NO. 25 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Seminggu juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Seminggu

    Seminggu adalah waktu selama 7 hari.

  2. 2
    Seminggu

    Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    89.30% Mirip89.30 %
    1 (satu) hari

    1 (satu) hari adalah waktu selama 24 (dua puluh empat) jam.

  2. 2
    UU NO. 40 TAHUN 2007
    81.14% Mirip81.14 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  3. 3
    UU NO. 8 TAHUN 2015
    80.90% Mirip80.90 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  4. 4
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2016
    80.75% Mirip80.75 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.

  5. 5
    PP NO. 66 TAHUN 1999
    80.67% Mirip80.67 %
    Anggota Komisi Pemeriksa

    Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 1984
    80.31% Mirip80.31 %
    Peserta

    Peserta adalah Pegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun yang penghasilannya dipotong untuk pemeliharaan kesehatan; 4.

  7. 7
    PP NO. 105 TAHUN 2021
    80.18% Mirip80.18 %
    Hari

    Hari adalah hari kalender.