Wajib ditera ulang

Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.

Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1985

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 2 TAHUN 1985
    89.62% Mirip89.62 %
    Wajib ditera

    Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.

  2. 2
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    86.32% Mirip86.32 %
    Surat Pemberitahuan Masa

    Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuanuntuk suatu Masa Pajak.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2002
    85.15% Mirip85.15 %
    Penyimpanan sementara

    Penyimpanan sementara adalah penempatan penempatan tahap akhir.

  4. 4
    PP NO. 66 TAHUN 1999
    82.82% Mirip82.82 %
    Anggota Komisi Pemeriksa

    Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    81.56% Mirip81.56 %
    Seminggu

    Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.

  6. 6
    PP NO. 36 TAHUN 2006
    80.37% Mirip80.37 %
    Evakuasi

    Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.