Wajib ditera ulang
Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
Sumber: PP NO. 2 TAHUN 1985
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 2 TAHUN 1985Wajib ditera89.62% Mirip89.62 %
Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
- 2PP NO. 50 TAHUN 2022Surat Pemberitahuan Masa86.32% Mirip86.32 %
Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuanuntuk suatu Masa Pajak.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2002Penyimpanan sementara85.15% Mirip85.15 %
Penyimpanan sementara adalah penempatan penempatan tahap akhir.
- 4PP NO. 66 TAHUN 1999Anggota Komisi Pemeriksa82.82% Mirip82.82 %
Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2003Seminggu81.56% Mirip81.56 %
Seminggu adalah waktu selama 7 (tujuh) hari.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2006Evakuasi80.37% Mirip80.37 %
Evakuasi adalah kegiatan memindahkan korban musibah darilokasi musibah/bencana ke tempat penampungan pertama untuktindakan penanganan berikutnya.