Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah Penyelenggara Negara sebagaimanadimaksud dalam pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dariKorupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Sumber: PP NO. 68 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Penyelenggara Negara juga digunakan di dalam 4 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan fungsieksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dantugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 2Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yang menjalankan kekuasaan eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah pejabat negara yangmenjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatiflain yang fungsi dan tugas pokoknyadan pejabatsesuaiberkaitan dengan penyelenggaraan negaradengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4Penyelenggara Negara
Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentangPenyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi,dan Nepotisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 66 TAHUN 1999Anggota Komisi Pemeriksa84.96% Mirip84.96 %
Anggota Komisi Pemeriksa adalah Anggota Komisi Pemeriksasebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undangNomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersihdari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
- 2UU NO. 3 TAHUN 2011Tanggal Pelaksanaan ( Execution Date )80.68% Mirip80.68 %
Tanggal Pelaksanaan ( Execution Date ) adalah tanggal tertentu Penyelenggara Penerima wajib melaksanakan Perintah Transfer Dana dari Pengirim Asal.