Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yangditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara UmumNegara untuk menampung seluruh penerimaan negara danuntuk membayar seluruh pengeluaran negara.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Negara juga digunakan di dalam 5 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 2Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 3Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 4Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 5Kas Negara
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2007Kas Daerah88.04% Mirip88.04 %
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yanguntukditentukan menampung seluruh penerimaan daerah dan membayarseluruh pengeluaran daerah.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2004Rekening Kas Umum Negara84.16% Mirip84.16 %
Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- 3UU NO. 30 TAHUN 2014AUPB81.10% Mirip81.10 %
Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkatAUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaanWewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkanKeputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.