Kas Daerah
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yanguntukditentukan menampung seluruh penerimaan daerah dan membayarseluruh pengeluaran daerah.
Sumber: PP NO. 39 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kas Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kas Daerah
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 39 TAHUN 2007Kas Negara88.04% Mirip88.04 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yangditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara UmumNegara untuk menampung seluruh penerimaan negara danuntuk membayar seluruh pengeluaran negara.
- 2UU NO. 1 TAHUN 2004Kas Negara83.58% Mirip83.58 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 3PP NO. 17 TAHUN 2022Kas Negara83.18% Mirip83.18 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara, untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 4PP NO. 59 TAHUN 2020Kas Negara83.11% Mirip83.11 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 5PP NO. 58 TAHUN 2020Kas Negara82.83% Mirip82.83 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 6UU NO. 9 TAHUN 2018Kas Negara82.66% Mirip82.66 %
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- 7PP NO. 58 TAHUN 2005Penerimaan Daerah81.06% Mirip81.06 %
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- 8UU NO. 17 TAHUN 2003Penerimaan daerah80.92% Mirip80.92 %
Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
- 9PP NO. 58 TAHUN 2005Kas Umum Daerah80.74% Mirip80.74 %
Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.