Karya Rekam
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karya Rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karya Rekam
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2018Karya Cetak86.46% Mirip86.46 %
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Cetak86.22% Mirip86.22 %
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1990Karya cetak82.96% Mirip82.96 %
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2014Pertunjukan Film81.51% Mirip81.51 %
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yangdiperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
- 5UU NO. 8 TAHUN 1992Film81.37% Mirip81.37 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.
- 6PP NO. 5 TAHUN 1988Film81.10% Mirip81.10 %
Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.
- 7PP NO. 23 TAHUN 1999Film80.54% Mirip80.54 %
Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.