Karya Rekam

Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Karya Rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Karya Rekam

    Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    86.29% Mirip86.29 %
    Karya Cetak

    Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    86.06% Mirip86.06 %
    Karya Cetak

    Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    82.72% Mirip82.72 %
    Karya cetak

    Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.

  4. 4
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    80.81% Mirip80.81 %
    Pertunjukan Film

    Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yangdiperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.