Karya Rekam
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karya Rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karya Rekam
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 13 TAHUN 2018Karya Cetak86.29% Mirip86.29 %
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Cetak86.06% Mirip86.06 %
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1990Karya cetak82.72% Mirip82.72 %
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.
- 4PP NO. 18 TAHUN 2014Pertunjukan Film80.81% Mirip80.81 %
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yangdiperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.