Karya cetak

Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 4 TAHUN 1990
    91.55% Mirip91.55 %
    Karya rekam

    Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum; 3.

  2. 2
    PP NO. 23 TAHUN 1999
    87.61% Mirip87.61 %
    Karya rekam

    Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam teknologi yang diperuntukkan bagi umum; sesuai dengan perkembangan lain 2.

  3. 3
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    82.96% Mirip82.96 %
    Karya Rekam

    Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

  4. 4
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    82.85% Mirip82.85 %
    Karya Cetak

    Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    82.72% Mirip82.72 %
    Karya Rekam

    Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

  6. 6
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    82.40% Mirip82.40 %
    Karya Cetak

    Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.