Karya cetak
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1990Karya rekam91.55% Mirip91.55 %
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum; 3.
- 2PP NO. 23 TAHUN 1999Karya rekam87.61% Mirip87.61 %
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam teknologi yang diperuntukkan bagi umum; sesuai dengan perkembangan lain 2.
- 3PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Rekam82.96% Mirip82.96 %
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
- 4UU NO. 13 TAHUN 2018Karya Cetak82.85% Mirip82.85 %
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2018Karya Rekam82.72% Mirip82.72 %
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
- 6PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Cetak82.40% Mirip82.40 %
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.