Pertunjukan Film

Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yangdiperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.

Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 9 TAHUN 2014
    85.56% Mirip85.56 %
    Lembaga Pemberi

    Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau PemerintahDaerah yang menyelenggarakan IGT.

  2. 2
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    83.36% Mirip83.36 %
    Penyiaran televisi

    Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang,yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dangambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan.

  3. 3
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2012
    82.30% Mirip82.30 %
    Sistem keamanan informasi

    Sistem keamanan informasi adalah sistem yang digunakan dalam pengamanan terhadap data dan informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun menggunakan perangkat lunak; 6.

  4. 4
    PP NO. 55 TAHUN 2021
    81.51% Mirip81.51 %
    Karya Rekam

    Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.

  5. 5
    UU NO. 13 TAHUN 2018
    80.81% Mirip80.81 %
    Karya Rekam

    Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.