Pertunjukan Film
Pertunjukan Film adalah pemutaran dan/atau penayangan yangdiperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
Sumber: PP NO. 18 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2014Lembaga Pemberi85.56% Mirip85.56 %
Lembaga Pemberi adalah Instansi Pemerintah atau PemerintahDaerah yang menyelenggarakan IGT.
- 2UU NO. 32 TAHUN 2002Penyiaran televisi83.36% Mirip83.36 %
Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang,yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dangambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan.
- 3PERPRES NO. 35 TAHUN 2012Sistem keamanan informasi82.30% Mirip82.30 %
Sistem keamanan informasi adalah sistem yang digunakan dalam pengamanan terhadap data dan informasi, koneksi jaringan, dan infrastruktur pendukung, yang dilakukan baik secara fisik maupun menggunakan perangkat lunak; 6.
- 4PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Rekam81.51% Mirip81.51 %
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
- 5UU NO. 13 TAHUN 2018Karya Rekam80.81% Mirip80.81 %
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.