Film

Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media Komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan//atau lainnya; 3.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Film juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya; 2.

  2. 2
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang dengan yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik dan/atau lainnya.

  3. 3
    Film

    Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan mediakomunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asassinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video,piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnyadalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi,proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara,yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistemproyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.

  4. 4
    Film

    Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

  5. 5
    Film

    Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dankaidahmediasinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.

  6. 6
    Film

    Film adalah media komunikasi massa audio visual yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan menggunakan bahan baku celluloid, pita video (video tape), piringan video (video disc) dan/atau bahan-bahan hasil penemuan teknologi lainnya, dalam segala bentuk, jenis dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara yang dapat dipertunjukkan www.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 31 TAHUN 2000
    88.55% Mirip88.55 %
    Desain Industri

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk konfigurasi, ataukomposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikankesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau duadimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barangkomoditas industri, atau kerajinan tangan.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1994
    87.19% Mirip87.19 %
    Film seluloid

    Film seluloid adalah film yang dibuat dengan bahan baku pitaseluloid melalui proses kimiawi dan dipertunjukkan kepadakhalayak dengan sistem proyeksi mekanik.

  3. 3
    PP NO. 1 TAHUN 2005
    84.76% Mirip84.76 %
    Desain Industri

    Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam.

  4. 4
    UU NO. 44 TAHUN 2008
    83.53% Mirip83.53 %
    Pornografi

    Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan,gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum,yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 2010
    82.95% Mirip82.95 %
    Minyak

    Minyak adalah minyak bumi dalam bentuk apapun termasuk minyak mentah, minyak bahan bakar, minyak kotor, kotoran minyak, dan hasil olahan pemurnian seperti berbagai jenis aspal, bahan bakar diesel, minyak pelumas, minyak tanah, bensin, minyak suling, naptha, dan sejenisnya.

  6. 6
    UU NO. 32 TAHUN 2002
    81.21% Mirip81.21 %
    Penyiaran televisi

    Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar pandang,yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dangambar secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupaprogram yang teratur dan berkesinambungan.