Karya Cetak
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karya Cetak juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karya Cetak
Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2021Karya Rekam86.22% Mirip86.22 %
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2018Karya Rekam86.06% Mirip86.06 %
Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1990Karya cetak82.40% Mirip82.40 %
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.
- 4PP NO. 20 TAHUN 2006Jaringan irigasi81.33% Mirip81.33 %
Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunanpelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukanuntuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, danpembuangan air irigasi.