Karya rekam
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum; 3.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1990
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karya rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karya rekam
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam teknologi yang diperuntukkan bagi umum; sesuai dengan perkembangan lain 2.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1990Karya cetak91.55% Mirip91.55 %
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.
- 2PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Harga Acuan80.73% Mirip80.73 %
Harga Acuan adalah harga Pangan yang ditetapkan olehKepala Badan denganbangkan strukturbiaya yang wajar mencakup antara lain biaya produksi,biaya disribusi, keuntungan, dan/ atau biaya lain.