Karya rekam
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk media karya rekam pita, piringan, dan bentuk media karya rekam teknologi yang diperuntukkan bagi umum; sesuai dengan perkembangan lain 2.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Karya rekam juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Karya rekam
Karya rekam adalah semua jenis rekaman dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang direkam dan digandakan dalam bentuk pita, piringan, dan bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang diperuntukkan bagi umum; 3.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 4 TAHUN 1990Karya cetak87.61% Mirip87.61 %
Karya cetak adalah semua jenis terbitan dari setiap karya intelektual dan atau artistik yang dicetak dan digandakan dalam bentuk buku, majalah, surat kabar, peta, brosur, dan sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum; 2.