Bea Masuk Tindakan Pengamanan

Bea Masuk Tindakan Pengamanan adalah Industri Dalam ri lonjakan jumlah pungutan negara untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Negeri sebagai akibat dabarang impor terhadap Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing dengan tujuan agar Industri Dalam Negeri yang mengalami Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius dapat melakukan penyesuaian yang diperlukan.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2011
    85.59% Mirip85.59 %
    Tindakan Pengamanan

    Tindakan Pengamanan Perdagangan, yang selanjutnya disebut Tindakan Pengamanan, adalah tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan Kerugian Serius atau mencegah Ancaman Kerugian Serius yang diderita oleh Industri Dalam Negeri sebagai akibat dari lonjakan jumlah barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap Barang Sejen is atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing.

  2. 2
    PP NO. 41 TAHUN 2021
    83.95% Mirip83.95 %
    Kantor Pabean

    Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan dan/atau kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Cukai.