KAP

Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Sumber: PP NO. 84 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi KAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KAP

    Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

  2. 2
    KAP

    Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 3 TAHUN 1982
    84.58% Mirip84.58 %
    Daftar Perusahaan

    Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; b.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    82.61% Mirip82.61 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    82.17% Mirip82.17 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.

  4. 4
    PERPRES NO. 16 TAHUN 2007
    82.03% Mirip82.03 %
    BadanPengatur

    Badan PengaturPenyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan UsahaPengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa yang selanjutnya disebut BadanPengatur adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan danpengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyakdan gas bumi serta pengangkutan gas bumi melalui pipa pada kegiatan usahahilir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    80.09% Mirip80.09 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.