Kontraktor

Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

Sumber: PP NO. 55 TAHUN 2009

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kontraktor juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikanwewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatuWilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

  2. 2
    Kontraktor

    Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  3. 3
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  4. 4
    Kontraktor

    Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  5. 5
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasidan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkanKontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja KhususPelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  6. 6
    Kontraktor

    Kontraktor adalah satu atau lebih Badan Usaha atau Bentuk UsahaTetap sebagai pemegang Interest yang menandatangani Kontrak KerjaSama dengan BPMA dalam pelaksanaan Eksplorasi dan Eksploitasipada suatu Wilayah Kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2011
    86.31% Mirip86.31 %
    KAP

    Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2016
    81.43% Mirip81.43 %
    Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan

    Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan adalah Bidang Usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan Penanaman Modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah serta Koperasi, Kemitraan, kepemilikan modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanam modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN).

  3. 3
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    80.58% Mirip80.58 %
    KAP

    Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

  4. 4
    PP NO. 84 TAHUN 2012
    80.09% Mirip80.09 %
    KAP

    Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.