KAP
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.
Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2011
Status: Belum diverifikasi
Definisi KAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KAP
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 2KAP
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2009Kontraktor86.31% Mirip86.31 %
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.
- 2PERPRES NO. 6 TAHUN 2019Kontraktor82.98% Mirip82.98 %
Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 3PP NO. 53 TAHUN 2017Kontraktor82.96% Mirip82.96 %
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 4PERPRES NO. 121 TAHUN 2020Kontraktor82.52% Mirip82.52 %
Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
- 5PP NO. 17 TAHUN 1999Balai Lelang82.23% Mirip82.23 %
Balai Lelang adalah suatu badan usaha yang diberi ijin untuk menyelenggarakan Pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- 6PERPRES NO. 37 TAHUN 2010Surat Kuasa Khusus80.75% Mirip80.75 %
Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.
- 7PP NO. 35 TAHUN 2004Kontraktor80.54% Mirip80.54 %
Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikanwewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatuWilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.