KAP

Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-Undang ini.

Sumber: UU NO. 5 TAHUN 2011

Status: Belum diverifikasi

Definisi KAP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KAP

    Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

  2. 2
    KAP

    Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2009
    86.31% Mirip86.31 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

  2. 2
    PERPRES NO. 6 TAHUN 2019
    82.98% Mirip82.98 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu wilayah kerja berdasarkan kontrak kerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  3. 3
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    82.96% Mirip82.96 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  4. 4
    PERPRES NO. 121 TAHUN 2020
    82.52% Mirip82.52 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    82.23% Mirip82.23 %
    Balai Lelang

    Balai Lelang adalah suatu badan usaha yang diberi ijin untuk menyelenggarakan Pelelangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  6. 6
    PERPRES NO. 37 TAHUN 2010
    80.75% Mirip80.75 %
    Surat Kuasa Khusus

    Surat Kuasa Khusus adalah surat kuasa sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

  7. 7
    PP NO. 35 TAHUN 2004
    80.54% Mirip80.54 %
    Kontraktor

    Kontraktor adalah Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberikanwewenang untuk melaksanakan Eksplorasi dan Eksploitasi pada suatuWilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.