Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; b.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1982
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 84 TAHUN 2012KAP84.58% Mirip84.58 %
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2015KAP84.18% Mirip84.18 %
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 3UU NO. 1 TAHUN 2009Pengangkut83.73% Mirip83.73 %
Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2010Wajib Bayar83.45% Mirip83.45 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.
- 5PP NO. 32 TAHUN 2021Pengangkut83.44% Mirip83.44 %
Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2005Wajib Bayar81.85% Mirip81.85 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2009Wajib Bayar81.22% Mirip81.22 %
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.