Daftar Perusahaan

Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; b.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1982

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 84 TAHUN 2012
    84.58% Mirip84.58 %
    KAP

    Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

  2. 2
    PP NO. 20 TAHUN 2015
    84.18% Mirip84.18 %
    KAP

    Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.

  3. 3
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    83.73% Mirip83.73 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    83.45% Mirip83.45 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak menurut peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2021
    83.44% Mirip83.44 %
    Pengangkut

    Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2005
    81.85% Mirip81.85 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk peraturan membayar kewajiban menurut melakukan perundang-undangan yang berlaku.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2009
    81.22% Mirip81.22 %
    Wajib Bayar

    Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.