Pengangkut
Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan undang-undang ini, dan/atau badan usaha selain badan usaha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niaga.
Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2009
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pengangkut juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pengangkut
Pengangkut adalah badan hukum di bidang pengangkutan yangmelakukan Pengangkutan Zat Radioaktif.
- 2Pengangkut
Pengangkut adalah Badan Usaha Angkutan Udara Niaga, pemegang izin kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga yang melakukan kegiatan Angkutan Udara Niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau badan usaha selain Badan Usaha Angkutan Udara Niaga yang membuat kontrak perjanjian Angkutan Udara Niaga.
- 3Pengangkut
Pengangkut adalah orang atau badan yang melakukan pengangkutan zat radioaktif.
- 4Pengangkut
Pengangkut adalah orang perseorangan atau badan hukum, kuasanya, atau pihak yang bertanggung jawab ataspengoperasian Sarana Pengangkut, yang melakukan pengangkutan Barang Tertentu.
- 5Pengangkut
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
- 6Pengangkut
Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawabatasnyatamengangkut Narkotika.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1982Daftar Perusahaan83.73% Mirip83.73 %
Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan; b.
- 2PP NO. 84 TAHUN 2012KAP82.17% Mirip82.17 %
Kantor Akuntan Publik yang selanjutnya disingkat KAP, adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 3PP NO. 20 TAHUN 2015KAP81.83% Mirip81.83 %
Kantor Akuntan Publik, yang selanjutnya disingkat KAP adalah badanusaha yang didirikan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan mendapatkan izin usaha berdasarkan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik.
- 4PP NO. 32 TAHUN 2021Angkutan Udara Niaga80.72% Mirip80.72 %
Angkutan Udara Niaga adalah Angkutan Udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2009Angkutan Udara Niaga80.53% Mirip80.53 %
Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.
- 6PP NO. 40 TAHUN 1995Angkutan udara niaga80.43% Mirip80.43 %
Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umumdengan memungut pembayaran;3.