Kantor Lelang Negara

Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kantor Lelang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kantor Lelang Negara

    Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 17 TAHUN 1999
    91.98% Mirip91.98 %
    Kantor Lelang

    Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang.

  2. 2
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    87.71% Mirip87.71 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    PP NO. 72 TAHUN 2008
    87.48% Mirip87.48 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 1997
    84.69% Mirip84.69 %
    Risalah Lelang

    Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuatoleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;18.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.01% Mirip81.01 %
    Kantor

    Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.