Kantor Lelang Negara
Kantor Lelang Negara adalah kantor lelang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 17 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kantor Lelang Negara juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kantor Lelang Negara
Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 17 TAHUN 1999Kantor Lelang91.98% Mirip91.98 %
Kantor Lelang adalah Kantor Lelang Negara atau Balai Lelang.
- 2UU NO. 39 TAHUN 2007Kantor87.71% Mirip87.71 %
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 3PP NO. 72 TAHUN 2008Kantor87.48% Mirip87.48 %
Kantor adalah Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- 4UU NO. 19 TAHUN 1997Risalah Lelang84.69% Mirip84.69 %
Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuatoleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukanoleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;18.
- 5UU NO. 11 TAHUN 1995Kantor81.01% Mirip81.01 %
Kantor adalah Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai.