Pengaturan Penataan Ruang
Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 15 TAHUN 2010Pengaturan penataan ruang95.45% Mirip95.45 %
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2007Pengaturan penataan ruang95.33% Mirip95.33 %
Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.
- 3PP NO. 43 TAHUN 2014Pemerintahan Desa83.92% Mirip83.92 %
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2014Pemerintahan Desa83.54% Mirip83.54 %
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 5PERPRES NO. 57 TAHUN 2014Kampung Masyarakat Adat82.76% Mirip82.76 %
Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.
- 6PP NO. 65 TAHUN 2005Daerah82.65% Mirip82.65 %
Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 7PP NO. 60 TAHUN 2014Pemerintahan Desa82.46% Mirip82.46 %
Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 8PP NO. 78 TAHUN 2007Otonomi daerah80.88% Mirip80.88 %
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.