Pengaturan Penataan Ruang

Pengaturan Penataan Ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat dalam Penataan Ruang.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 15 TAHUN 2010
    95.45% Mirip95.45 %
    Pengaturan penataan ruang

    Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

  2. 2
    UU NO. 26 TAHUN 2007
    95.33% Mirip95.33 %
    Pengaturan penataan ruang

    Pengaturan penataan ruang adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam penataan ruang.

  3. 3
    PP NO. 43 TAHUN 2014
    83.92% Mirip83.92 %
    Pemerintahan Desa

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2014
    83.54% Mirip83.54 %
    Pemerintahan Desa

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  5. 5
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2014
    82.76% Mirip82.76 %
    Kampung Masyarakat Adat

    Kampung Masyarakat Adat adalah kesatuan warga masyarakat asli Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas yang tinggi di antara para anggotanya dengan memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingannya serta diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah kabupaten/kota.

  6. 6
    PP NO. 65 TAHUN 2005
    82.65% Mirip82.65 %
    Daerah

    Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan sendiri masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  7. 7
    PP NO. 60 TAHUN 2014
    82.46% Mirip82.46 %
    Pemerintahan Desa

    Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dankepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan NegaraKesatuan Republik Indonesia.

  8. 8
    PP NO. 78 TAHUN 2007
    80.88% Mirip80.88 %
    Otonomi daerah

    Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.