Kabupaten Labuhanbatu

Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Sumber: UU NO. 23 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Labuhanbatu juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Labuhanbatu

    Kabupaten Labuhanbatu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 37 TAHUN 2007
    97.05% Mirip97.05 %
    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas Utara.

  2. 2
    UU NO. 38 TAHUN 2007
    94.02% Mirip94.02 %
    Kabupaten Tapanuli Selatan

    Kabupaten Tapanuli Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Padang Lawas.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2008
    93.16% Mirip93.16 %
    Kabupaten Bengkulu Utara

    Kabupaten Bengkulu Utara adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1091) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Bengkulu Tengah.

  4. 4
    UU NO. 5 TAHUN 2007
    92.31% Mirip92.31 %
    Kabupaten Asahan

    Kabupaten Asahan adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam Lingkungan Daerah PropinsiSumatera Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1956 Nomor 58, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092),yang merupakan kabupaten asal Kabupaten BatuBara.

  5. 5
    UU NO. 46 TAHUN 2008
    90.47% Mirip90.47 %
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentangdiPembentukan Daerah Otonomi Kabupaten-kabupatenLingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58 Tahun LambaranNegara.

  6. 6
    UU NO. 50 TAHUN 2008
    90.31% Mirip90.31 %
    Kabupaten Tulang Bawang

    Kabupaten Tulang Bawang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 2, Tambahan Nomor 3667), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Tulang Bawang Barat.

  7. 7
    UU NO. 47 TAHUN 2008
    89.54% Mirip89.54 %
    Kabupaten Nias

    Kabupaten Nias adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten di Lingkungan.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 2007
    89.31% Mirip89.31 %
    Kabupaten Gorontalo

    Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822), yang merupakankabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.

  9. 9
    UU NO. 16 TAHUN 2007
    89.30% Mirip89.30 %
    Kabupaten Sumba Barat

    Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalamWilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa TenggaraBarat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yangmerupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba BaratDaya.