Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju
Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 10 TAHUN 2002Kabupaten Donggala94.76% Mirip94.76 %
Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2004Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju93.99% Mirip93.99 %
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2003Kabupaten Gorontalo92.59% Mirip92.59 %
Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi.
- 4UU NO. 4 TAHUN 1994Kabupaten Daerah TingkatII Donggala91.12% Mirip91.12 %
Kabupaten Daerah TingkatII Donggala adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;PRESIDENREPUBLIK INDONESIA5.
- 5UU NO. 50 TAHUN 1999Kabupaten Gorontalo90.70% Mirip90.70 %
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; c.
- 6UU NO. 10 TAHUN 2003Kabupaten Minahasa90.38% Mirip90.38 %
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi.
- 7UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Kapuas90.06% Mirip90.06 %
Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Barito Utara90.02% Mirip90.02 %
Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- 9UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Barito Selatan89.37% Mirip89.37 %
Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- 10UU NO. 8 TAHUN 2002Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud88.90% Mirip88.90 %
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.