Kabupaten Donggala
Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Donggala juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Donggala
Kabupaten Donggala adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822) yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sigi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Kapuas95.51% Mirip95.51 %
Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan.
- 2UU NO. 26 TAHUN 2004Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju94.98% Mirip94.98 %
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2003Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju94.76% Mirip94.76 %
Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 4UU NO. 38 TAHUN 2000Kabupaten Gorontalo94.17% Mirip94.17 %
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;5.
- 5UU NO. 50 TAHUN 1999Kabupaten Gorontalo93.88% Mirip93.88 %
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; c.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2002Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud93.48% Mirip93.48 %
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2003Kabupaten Gorontalo91.43% Mirip91.43 %
Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Barito Selatan91.28% Mirip91.28 %
Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.
- 9UU NO. 13 TAHUN 1999Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu90.96% Mirip90.96 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4.
- 10UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Barito Utara90.84% Mirip90.84 %
Kabupaten Barito Utara adalah Daerah Otonom,sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.