Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2003
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Gorontalo juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; c.
- 2Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;5.
- 3Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822), yang merupakankabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2003Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju92.59% Mirip92.59 %
Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2002Kabupaten Donggala91.43% Mirip91.43 %
Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2003Kabupaten Minahasa91.31% Mirip91.31 %
Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerahTingkat II di Sulawesi.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Kapuas91.22% Mirip91.22 %
Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan.
- 5UU NO. 26 TAHUN 2004Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju90.37% Mirip90.37 %
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2002Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud89.20% Mirip89.20 %
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 7UU NO. 10 TAHUN 2007Kabupaten Bolaang Mongondow87.37% Mirip87.37 %
Kabupaten Bolaang Mongondow adalah kabupatensebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 74, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822),yang merupakan kabupaten asal Kabupaten BolaangMongondow Utara.