Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;5.

Sumber: UU NO. 38 TAHUN 2000

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kabupaten Gorontalo juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kabupaten Gorontalo

    Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi; c.

  2. 2
    Kabupaten Gorontalo

    Kabupaten Gorontalo adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat IIdi Sulawesi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1822), yang merupakankabupaten asal Kabupaten Gorontalo Utara.

  3. 3
    Kabupaten Gorontalo

    Kabupaten Gorontalo adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-DaerahTingkat II di Sulawesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 5 TAHUN 2002
    94.51% Mirip94.51 %
    Kabupaten Kapuas

    Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan.

  2. 2
    UU NO. 10 TAHUN 2002
    94.17% Mirip94.17 %
    Kabupaten Donggala

    Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

  3. 3
    UU NO. 13 TAHUN 1999
    91.89% Mirip91.89 %
    Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu

    Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4.

  4. 4
    UU NO. 26 TAHUN 2004
    90.90% Mirip90.90 %
    Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju

    Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2007
    89.92% Mirip89.92 %
    Kabupaten Ketapang

    Kabupaten Ketapang adalah kabupaten sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurattentang PembentukanNomor 3 Tahun 1953 Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 09, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1820), yang merupakan kabupatenasal Kabupaten Kayong Utara.

  6. 6
    UU NO. 8 TAHUN 2002
    89.91% Mirip89.91 %
    Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud

    Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 2002
    87.63% Mirip87.63 %
    Kabupaten Barito Selatan

    Kabupaten Barito Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2003
    87.17% Mirip87.17 %
    Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju

    Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Mamuju adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.