Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Propinsi Sulawesi; 4.
Sumber: UU NO. 13 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 54 TAHUN 1999Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung93.23% Mirip93.23 %
Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Tahun 1965 Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 2UU NO. 38 TAHUN 2000Kabupaten Gorontalo91.89% Mirip91.89 %
Kabupaten Gorontalo adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;5.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2002Kabupaten Donggala90.96% Mirip90.96 %
Kabupaten Donggala adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 4UU NO. 5 TAHUN 2002Kabupaten Kapuas90.23% Mirip90.23 %
Kabupaten Kapuas adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat II di Kalimantan.
- 5UU NO. 12 TAHUN 1998Daerah89.12% Mirip89.12 %
Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokPemerintahan Di Daerah;2.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2002Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud88.38% Mirip88.38 %
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 7UU NO. 11 TAHUN 2001Kabupaten Malang88.29% Mirip88.29 %
Kabupaten Malang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam lingkunganPropinsi Jawa Timur.
- 8UU NO. 6 TAHUN 2001Propinsi Sumatera Selatan88.25% Mirip88.25 %
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan.
- 9UU NO. 26 TAHUN 2004Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju87.82% Mirip87.82 %
Kabupaten Majene, Kabupaten Polewali Mamasa dan Kabupaten Mamuju adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- 10UU NO. 27 TAHUN 2000Propinsi Sumatera Selatan87.68% Mirip87.68 %
Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan.