Jasa telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 46 TAHUN 2021LPS85.91% Mirip85.91 %
Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.
- 2PERPRES NO. 44 TAHUN 2014Organisasi lain83.71% Mirip83.71 %
Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 89 TAHUN 2021Pelayanan Publik83.43% Mirip83.43 %
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan pendudukatas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Penyelenggara PelayananPublik' 2.
- 4PP NO. 50 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Swasta82.70% Mirip82.70 %
Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.
- 5PP NO. 52 TAHUN 2005Lembaga Penyiaran Berlangganan82.63% Mirip82.63 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.
- 6PP NO. 46 TAHUN 2021LPB81.39% Mirip81.39 %
Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.