Jasa telekomunikasi

Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1989

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa telekomunikasi

    Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    85.91% Mirip85.91 %
    LPS

    Lembaga Penyiaran Swasta yang selanjutnya disingkat LPS adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran radio atau televisi.

  2. 2
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2014
    83.71% Mirip83.71 %
    Organisasi lain

    Organisasi lain adalah organisasi selain organisasi olahraga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
    83.43% Mirip83.43 %
    Pelayanan Publik

    Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan pendudukatas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Penyelenggara PelayananPublik' 2.

  4. 4
    PP NO. 50 TAHUN 2005
    82.70% Mirip82.70 %
    Lembaga Penyiaran Swasta

    Lembaga Penyiaran Swasta adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran radio atau televisi.

  5. 5
    PP NO. 52 TAHUN 2005
    82.63% Mirip82.63 %
    Lembaga Penyiaran Berlangganan

    Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah penyelenggara penyiaran yang bersifat komersial berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran berlangganan.

  6. 6
    PP NO. 46 TAHUN 2021
    81.39% Mirip81.39 %
    LPB

    Lembaga Penyiaran Berlangganan yang selanjutnya disingkat LPB adalah lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.