Jasa telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.
Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi Jasa telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Jasa telekomunikasi
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 36 TAHUN 1999Penyelenggaraan jasa telekomunikasi88.58% Mirip88.58 %
Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaandan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkanterselenggaranya telekomunikasi;15.
- 2PP NO. 73 TAHUN 1999Instansi Pemerintah80.96% Mirip80.96 %
Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.
- 3UU NO. 18 TAHUN 1999Penyedia jasa80.78% Mirip80.78 %
Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5.
- 4UU NO. 16 TAHUN 1997Penyelenggara kegiatan statistik80.51% Mirip80.51 %
Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah.
- 5PP NO. 21 TAHUN 1984Direksi80.33% Mirip80.33 %
Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.