Jasa telekomunikasi

Jasa telekomunikasi adalah layanan telekomunikasi untuk memenuhijaringandengan menggunakanbertelekomunikasikebutuhantelekomunikasi;8.

Sumber: UU NO. 36 TAHUN 1999

Status: Belum diverifikasi

Definisi Jasa telekomunikasi juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Jasa telekomunikasi

    Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 36 TAHUN 1999
    88.58% Mirip88.58 %
    Penyelenggaraan jasa telekomunikasi

    Penyelenggaraan jasa telekomunikasi adalah kegiatan penyediaandan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang memungkinkanterselenggaranya telekomunikasi;15.

  2. 2
    PP NO. 73 TAHUN 1999
    80.96% Mirip80.96 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga NonDepartemen;3.

  3. 3
    UU NO. 18 TAHUN 1999
    80.78% Mirip80.78 %
    Penyedia jasa

    Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi; 5.

  4. 4
    UU NO. 16 TAHUN 1997
    80.51% Mirip80.51 %
    Penyelenggara kegiatan statistik

    Penyelenggara kegiatan statistik adalah instansi pemerintah.

  5. 5
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    80.33% Mirip80.33 %
    Direksi

    Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum Telekomunikasi; 8.