Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaiankegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhanpelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan pendudukatas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratifyang disediakan oleh Penyelenggara PelayananPublik' 2.
Sumber: PERPRES NO. 89 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pelayanan Publik juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- 2Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- 3Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
- 4Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang atau jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara Pelayanan Publik.
- 5Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah Kegiatan atau rangkaian Kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan bagisetiap warga negara danpenduduk atas barang dan jasa yang disediakan oleh penyelenggarapelayanan publik.
- 6Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga Negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 7Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
- 8Pelayanan Publik
Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalamrangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturanperundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atasbarang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan olehpenyelenggara pelayanan publik.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 3 TAHUN 1989Penyelenggaraan jasa telekomunasi85.37% Mirip85.37 %
Penyelenggaraan jasa telekomunasi adalah penyelenggaraan telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 8.
- 2UU NO. 3 TAHUN 1989Jasa telekomunikasi83.43% Mirip83.43 %
Jasa telekomunikasi adalah jasa yang disediakan oleh badan penyelenggara atau badan lain bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhan bertelekomunikasi dengan menggunakan fasilitas telekomunikasi; 10.